Berita – Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, menekankan pentingnya seluruh badan publik di lingkungan Pemda DIY dan yang ada di kabupaten/kota se-DIY untuk mencapai predikat 'informatif' dalam pelayanan informasi. Menurutnya, pencapaian ini bukan sekadar prestasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh badan publik.
Hal tersebut disampaikan Beny dalam acara Kick Off Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
“Sudah menjadi kewajiban bagi badan publik memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik, termasuk melakukan mitigasi risiko dari keterbukaan pelayanan publik, karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Pada Monev tahun 2023 lalu, hampir semua badan publik di DIY meraih kategori 'informatif', hanya ada 24 dari 383 badan publik yang berpredikat 'tidak informatif'. Beny berharap semua badan publik dapat meningkatkan kualitas layanan publiknya agar predikatnya naik, setidaknya menjadi 'kurang informatif' atau 'cukup informatif'.
“Perlu diingat, keterbukaan informasi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan informasi, dan ini harus dimulai dari pimpinan. Sudah ada garansi dari Bapak Gubernur bahwa kita wajib melakukan keterbukaan informasi publik, sehingga kita tinggal saling menguatkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati, mengatakan bahwa salah satu tugas KID adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik.
“Tujuan Monev adalah untuk mengukur tingkat keterbukaan publik di tiap badan publik, memberikan umpan balik, dan menjadi dasar pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Erniati menuturkan, badan publik yang akan mengikuti Monev keterbukaan informasi ini meliputi OPD di lingkungan Pemda DIY, OPD di kabupaten/kota se-DIY, BUMD di lingkungan Pemda DIY, BUMD di kabupaten/kota se-DIY, dan kalurahan/kelurahan di DIY. Untuk peserta Monev dari kalurahan/kelurahan, pihaknya menargetkan sekitar 20% dari jumlah keseluruhan.
“Tahun ini kami ingin setidaknya ada 20% kalurahan/kelurahan di DIY yang ikut Monev. Harapannya jumlah ini akan bertambah setiap tahunnya hingga seluruh kalurahan/kelurahan menjadi peserta Monev keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Dengan mengusung tagline ‘Badan Publik Naik Kelas, Layanan Informasi Makin Berkualitas’, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Heri Edi Tri Wahyu Nugroho, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara, para anggota KID DIY, serta perwakilan kabupaten/kota se-DIY. Proses Monev keterbukaan informasi publik ini akan berlangsung hingga awal Desember 2024 mendatang.